Pages

Selasa, 12 April 2011

Sejarah Sego Jamblang


Awal mulanya Sega atau nasi Jamblang dibuat untuk para pekerja yang bekerja paksa di zaman Belanda yang pada masa itu sedang membangun jalan raya Daendels dari Anyer ke Panarukan yang melewati wilayah Kabupaten Cirebon, tepatnya di Desa Kasugengan. Nasi Jamblang di bungkus dengan daun jati, mengingat jika dibungkus menggunakan daun pisang kurang tahan lama sedangkan daun jati bisa tahan lama. Ini disebabkan karena daun jati itu sendiri memiliki pori-pori yang dapat membantu nasi tetap terjaga kualitasnya meskipun disimpan dalam waktu lama. Dan uniknya lagi, akan lebih nikmat dimakan secara tradisional dengan 'sendok jari' dan alas nasi beserta lauk pauknya tetap menggunakan daun jati.
Keberadaan Sega Jamblang sebagai makanan khas Cirebon, tentunya tidak bisa lepas dari sosok salah satu pedagangnya yang cukup tersohor, yaitu MANG DUL. NAsi Jamblang Mang Dul cukup dikenal leh masyarakat Cirebon, bukan hanya bagi masyarakat kebanyakan, tetapi juga menyentuh kalangan pejabat. Hampir semua Kepala Daerah, baik itu walikota atau Bupati Cirebon, pernah singgah di warung Sega Jamblang Mang Dul. Bahkan beberapa selebritis ibukota, jika singgah di Kota Cirebon, selalu menyempatkan mampir di warung nasi ini. Sentra makanan Sega Jamblang di Kota Cirebon saat ini terletak di wilayah Gunung Sari, sekitar Grage Mall. Warung ini tidak pernah tutup alias buka 24 jam. Walaupun menunya beraneka ragam, namun harga makanan ini relatif murah. Karena pada awalnya makanan tersebut diperuntukkan untuk pekerja buruh kasar di Pelabuhan dan kuli angkut di jalan Pekalipan.

Gambar

Perdebatan Hukum Jilbab dan Aurat

Senin, 11 April 2011 , Posted by Katir at 00:31

Demikian seputar perdebatan syari’at dalam masalah hukum jilbab dan aurat, lagi-lagi, persoalan hukum aurat dan jilbab adalajavascript:void(0)h persoalan syariat, maka pendekatan yang paling tepat untuk menentukan hukumnya seperti apa hanya bisa dilakukan dengan menggunakan epistimolog isyariat. Tidak tepat jika ingin mendiskusikan hukum jilbab dan aurat tapi dengan metode yang biasa digunakan membedah ilmu hakikak yang cenderung bersifat intuitif-spekulatif. Sementara hukum islam lebih cenderung normatif argumentatif. Pendekatan intuitif spekulatif baru tepat digunakan saat kita akan membedah tujuan, makna, hakikat dan hikmah dibalik persyariatan jilbab dan aurat, mudah-mudahan kita terbiasa menampakkan sesuai porsi masing-masing sehingga tidak terjadi kerancuan dalam berfikir dan berbuat dalam menjalankan spiritualitas (beragama).

Agama Islam yang diturunkan oleh Allah SWT. kepada seluruh umat manusia melalui Nabi Muhammad SAW adalah penyelamat dan pembawa rahmat kepada mereka dan seluruh kehidupan mereka. Ia penyelamat manusia dalam setiap kegiatan dan kehidupan mereka didunia dan memberi rahmat kepada manusia disaat bertemu kembali dengan Tuhan mereka di akhirat kelak.

Dalam hal ini, Agama Islam telah menjelaskan tentang adab dan peraturan dalam mengurus kehidupan manusia termasuklah dalam hal yang berkaitan dengan pakaian dan perhiasan untuk mereka.Allah SWT berfirman :
“Wahai anak-anak Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kamu (bahan-bahan untuk) pa kaian menutup aurat kamu,dan untuk perhiasan ba gimu.Tetapi pakaian yang berupa taqwa, itulah yang sebaik-baiknya.Yang demikian itu adalah dari tan da-tanda (limpah karunia) Allah (dan rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya),mudah–mudahan mere ka ingat (dan bersyukur).”
(Q.S. Al-A`araf : 26)

Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan (Bagian I: Pengertian Umum)

Banyak rekan yang menghubungi saya setelah tulisan tentang sertifikasi pengadaan di blog ini saya masukkan yang menanyakan tentang proses pengadaan di instansi pemerintah. Juga ada yang menelepon dan “curhat” mengenai kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh panitia lelang di sebuah instansi sehingga perusahaannya “dikalahkan” dalam pelelangan tersebut.
Rupanya, sebagian besar terjadi karena ketidaktahuan terhadap Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya, sehingga banyak hal-hal yang kelihatan sepele namun cukup fatal dalam aturan sehingga sah untuk digugurkan. Ada juga yang rupanya benar-benar “dipermainkan” oleh panitia lelang.
Karena itulah saya mencoba untuk menuliskan sedikit informasi mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa dalam lingkup pemerintahan. Dan karena materinya cukup luas dan panjang, agar mudah dipahami, saya mencoba untuk membagi menjadi beberapa tulisan, agar pembaca yang sudah paham pada satu tahapan dapat langsung menuju kepada tahapan lainnya.

Senin, 11 April 2011

Kumpulan Kata Bijak

Sesuatu Yang Lebih

Jika Anda menginginkan sesuatu yang belum pernah anda miliki, Anda harus bersedia melakukan sesuatu yang belum pernah Anda lakukan.
If you want something you’ve never had, you must be willing to do something you’ve never done.
~ Thomas Jefferson

Hal Kecil dengan Cinta

Dalam kehidupan ini kita tidak dapat selalu melakukan hal yang besar. Tetapi kita dapat melakukan banyak hal kecil dengan cinta yang besar.
In this life we cannot always do great things. But we can do small things with great love
~Mother Teresa

Ketenengan Hidup

Ilmu fisika, biologi, falak, dan kimia telah menunjukan kepada kita bahwa dunia diciptakan dengan aturan-aturan dan ukuran-ukuran yang rapi. Tidak ada tempat bagi sesuatu yang terjadi secara kebetulan, semua berjalan mengikuti hukum-hukum yang telah Allah ciptakan di alam semesta ini.

Selasa, 05 April 2011

Manajemen Proyek

Manajemen
Aktivitas yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan kepemimpinan, serta pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya yang dimiliki suatu organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Proyek
Suatu kegiatan sementara yang dilakukan atau yang berlangsung dalam waktu terbatas dengan alokasi sumber daya tertentu dan dimaksudkan untuk menghasilkan produk (deliverable) yang kriterianya telah digariskan dengan jelas.